legalisasi surat keterangan ahli waris

  1. surat keterangan ahli waris dari desa
  2. surat keterangan kematian/akte kematian
  3. fotocopy kk dan ktp para ahli waris
  4. fotocopy ktp 2 orang saksi

  1. pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. setelah berkas disetujui,petugas mencatat dibuku register dan menggandakan sebagai arsip
  4. petugas mengerahkan dokumen surat keterangan ahli waris kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris yang telah dilegalisasi

kecpatimuan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "legalisasi surat keterangan ahli waris"